Tiga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Ditangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Tiga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Ditangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota. Foto: DINEWS.ID

Sementara, pihak Kepolisian akan mendalami dugaan keterlibatan operator SPBU, yang diduga mendapatkan uang tip sebesar Rp30 ribu dari para pelaku, setiap kali melakukan aksinya. Tindak pidana ini memanfaatkan selisih harga BBM subsidi dan non-subsidi untuk mencari keuntungan.

“Tarif biosolar, seharusnya dinikmati oleh masyarakat menengah ke bawah sesuai peruntukannya. Namun, penyalahgunaan ini mengakibatkan distribusi yang tidak merata,” ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Polresta Bogor Kota menegaskan komitmennya untuk mengungkap segala bentuk penyelewengan terkait subsidi BBM, minyak dan gas. Guna melindungi masyarakat dari kerugian ekonomi.

Para pelaku dijerat dengan pasal 55 UU RI Nomor 22/2001, juncto pasal 40 angka 9, UU RI Nomor 6/2002, pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022, tentang penyalahgunaan pengangkutan atau niaga dari bahan bakar minyak bersubsidi. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. /***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *