“Saya sudah koordinasi dengan Plh. Kadisdik Jabar, bahwa beliau mengatakan sangat senang jika ada laporan yang dilengkapi dengan data dan bukti jika ada anomali PPDB. Disdik Jabar menyebut, tidak segan menganulir siswa yang berbuat curang dan mencopot jabatan jika ada ASN yang terlibat bermain di PPDB sesuai dengan Pergub nomor 9 tahun 2024,” kata Adho.
Dalam membuka posko pengaduan PPDB ini, Adho pun menyampaikan bahwa PWI Kota Bogor juga menggandeng beberapa kantor hukum dan Lembaga Bantuan Hukum, untuk memberikan advokasi dan perlindungan hukum kepada warga atau wali murid, yang berani melaporkan tindak kecurangan pada PPDB.
“Salah satunya, kita gandeng kantor hukum 9 Bintang. Jadi warga atau orang tua murid yang melaporkan dugaan adanya kecurangan di PPDB, kita berikan penjelasan dan memberi jaminan perlindungan hukum. Hal itu kita lakukan untuk mitigasi adanya intervensi atau intimidasi kepada mereka yang berani lapor,” pungkasnya.
/***
Editor: YB













