DINEWS.ID – Menjawab soal eksekusi pengosongan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat melalui Kodam III/Siliwangi dan Korem 061/Suryakancana menegaskan bahwa sengketa 11 unit Rumah Dinas TNI AD di Sempur Kidul, telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) dan merupakan aset negara yang sah milik Kementerian Pertahanan RI/TNI AD.
Komandan Korem 061/Suryakencana, Brigjen TNI Thomas Rajunio menuturkan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya TNI Angkatan Darat dalam mengamankan dan menertibkan aset negara, khususnya Rumah Negara Golongan II yang hanya diperuntukkan bagi prajurit dan PNS TNI AD aktif sesuai peraturan yang berlaku.
“Sengketa ini sudah berlangsung sejak 2018 dan melalui proses hukum yang panjang. Pada 2019, PN Kota Bogor menyatakan Korem 061/Suryakencana sebagai pemilik sah, dan putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung serta Mahkamah Agung pada 2023,” tuturnya.

Sebelumnya, seluruh gugatan perdata yang diajukan terhadap TNI AD mulai dari Pengadilan Negeri Bogor, Pengadilan Tinggi Bandung, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia telah ditolak, sehingga penegasan ini didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.













