Sembilan Bintang Sambut Ajakan PWI Mengawal PPDB 2024

Kantor Hukum Sembilan Bintang
Sembilan Bintang Sambut Ajakan PWI Mengawal PPDB 2024. Foto: Istimewa.

“Langkah ini cukup jitu dan reformatif. Sebab jika tidak disikapi dengan serius, maka dampak sistemik yang dapat dialami oleh bangsa ini adalah kebodohan terstruktur,” ungkapnya Selasa, (25/6/2024).

Anggi menyebut dunia pendidikan adalah salah satu benteng terkuat, yang mampu menumbuhkembangkan karakter bangsa dalam menjalankan kompetisi internasional antar bangsa dan negara di kancah internasional.

“Namun jika pengelolaannya semacam ini, jangan harap kita bisa bersaing di kancah internasional,” tegas Anggi mengatakan.

Anggi pun menuturkan, berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sistem Zonasi, maka PPDB dengan sistem zonasi ini memiliki beberapa ketentuan antara lain:

– Pertama, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90%.

– Kedua domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

– Ketiga, radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut.

– Keempat, dalam menetapkan radius zona, pemerintah daerah melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala sekolah.

– Kelima, bagi sekolah yang berada provinsi/kabupaten/kota.

– Keenam, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *