Satnarkoba Polresta Bogor Kota Ungkap 13 Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Polresta-Bogor-Kota
Satnarkoba Polresta Bogor Kota Ungkap 13 Kasus Penyalahgunaan Narkotika. Foto: DINEWS.ID

Dari 13 kasus yang terungkap, 15 orang tersangka yang diamankan diantaranya, sabu 9 tersangka, ganja 1 tersangka, tembakau sintetis 4 tersangka dan obat keras terlarang 1 tersangka.

Selain itu, Polisi juga mengamankan tiga pengedar obat keras terlarang. Dua diantaranya merupakan anak di bawah umur, MK (17) dan I (17). Sedangkan pelaku lain berinisial M (31). Dari tangan para tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti lainnya sebanyak 2980 butir berupa, obat tramadol 685 butir, trihexypenidil 522 butir, dan heximer 1.575 butir.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra membeberkan, info dari laporan masyarakat melalui nomor aduan Kapolresta Bogor Kota, jajarannya langsung bergerak dan berhasil mengungkap kasus-kasus tersebut.

“Yang rawan untuk pengguna obat keras terlarang ini, kebanyakan dikonsumsi oleh anak-anak muda dan para pengamen. Efek yang ditimbulkan yaitu timbulnya rasa kepercayaan diri dan berani, sehingga tidak ada rasa malu untuk mengamen dan lain-lain, kebanyakan didapatkan ada yang dijual melalui online dan ada juga yang belanja di Jakarta. Kebanyakan COD (cash on delivery),” katanya.

Kompol Eka juga mengatakan, penjual terkadang mengelabui dengan menjual obat-obat tertentu yang tidak dilarang. Petugas masih terus mendalami kasus peredaran obat keras terlarang tersebut.

“ini masih kami kembangkan,” ucap Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra.

Terhadap penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja dan obat obatan terlarang, para pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009, Pasal 111 dan 112, dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara. Untuk obat-obatan keras, undang-undang 17 tahun 2023 pasal 435 dan pasal 436, dengan ancaman hukum 5 tahun penjara. Dan untuk dua pelaku di bawah umur, joncto undang-undang 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *