“Kita juga kerja sama dengan ekspedisi, sehingga berhasil mengungkap pelaku baik yang order, yang antar, atau pun pemilik,” ucapnya, Senin, (18/12/2023).
Bismo juga mengatakan, setidaknya 6 kg ganja ini diduga akan digunakan untuk tahun baru di wilayah Kota Bogor. Selain berhasil menangkap pelaku, pihaknya mengklaim 10.000 jiwa masyarakat berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan ganja.
Terkait dengan kasus serupa di Home Industry tembakau sintetis, lanjut Bismo, yang sebelumnya dilakukan upaya penangkapan di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor, yang kemudian dikembangkan di wilayah Kota Bogor, berhasil diamankan bahan dan biang untuk membuat tembakau sintetis.
“Ini barang bukti yang kita amankan semua. Ada narkotika, psikotropika, sabu, tramadol, trihexyphenidyl, tembakau sintetis dan eximer,” ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111, UU Nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun sampai 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup. Untuk tembakau sintetis dijerat dengan Pasal 112 ayat 1, dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 12 tahun penjara, untuk peracik Pasal 113 ayat 1, dengan ancaman 5 tahun sampai dengan 15 tahun penjara, obat keras tertentu Pasal 436 ayat 2, UU 17/2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Faisal)













