“27 Juni proses pemindahan pedagang eksisting dari TPS ke dalam pasar setelah itu sosialisasi ke pedagang pasar Bogor untuk menyiapkan tempat di jambu dua,” jelasnya.
Jenal menambahkan, pihaknya juga memberikan kesempatan PT. BAM untuk menarik pedagang dari umum dengan harga yang ditentukan PT. BAM namun dengan persetujuan dari Perumda Pasar Pakuan Jaya.
“Jadi mekanisme penyewaan kios bagi pedagang umum yakni mereka sewa ke PT. BAM dan Perumda Pasar akan menyiapkan lembaga keuangan atau bank untuk memberikan pembiayaan kepada para pedagang membeli kios loss dengan hak guna pakai 20 tahun,” kata dia.
/***
Editor: YB













