“Jumlah korban 8 orang. Dengan inisial N, WW, T, JU, AM, S, M dan J. Seluruhnya warga di luar Kota Bogor. Dan jumlah tersangka 2 orang, MK dan MZL, di mana kegiatan yang dilakukan tidak memiliki ijin untuk menampung dan memberangkatkan calon TKW ke luar negeri, serta mereka merupakan sindikat yang memiliki tim di luar negeri, Bandara Soekarno Hatta maupun sponsor di daerah-daerah yang mencari calon TKW,” ucap Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso.
Direktur Pengawasan, Pencegahan dan Penindakan, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Brigjen Pol. Drs. Eko Iswantono, M.M., mengimbau kepada masyarakat di seluruh Indonesia yang berminat untuk bekerja di luar negeri, agar selalu berhati-hati dan hanya melalui agen yang resmi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang mempunyai niat bekerja di luar negeri, agar melalui agen yang legal atau resmi,” tutup Brigjen Pol. Eko.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan atau pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak 600 juta Rupiah.
Dan atau pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI nomor 18 tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun, atau denda paling banyak 15 milyar Rupiah.
/***
Editor: YB













