“Saat tim gabungan melakukan pengecekan di salah satu kamar apartemen tersebut, kami mendapatkan 8 orang perempuan (korban), dan seorang laki-laki inisial MZL yang berperan menjaga di tempat penampungan,” terang Bismo.
Setelah pengungkapan di apartemen tersebut, lanjut Bismo, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MK (Perempuan), yang berperan memberi perintah dan pemberi upah kepada MZL. Sedangkan MK, menerima perintah dari D dan V yang berperan sebagai agen untuk mencarikan tempat kerja yang berdomisili di negara Abu Dhabi.
Modus para tersangka, yakni menawarkan para korban bekerja di Qatar dan di Uni Emirat Arab, dengan gaji sekira Rp4.800.000 sampai Rp5.000.000 per-bulan. Adapun cara melamar menjadi pekerja, para korban hanya diharuskan foto diri dan perkenalan diri, melalui rekaman video.
“Kemudian, oleh MK rekaman tersebut di kirim ke D dan V. Lalu, oleh D dan V dicarikan calon majikan, dan apabila calon majikan setuju, maka D dan V menghubungi MK untuk mengurus keberangkatan,” jelas Bismo.
Kegiatan tersebut, sudah di lakukan oleh tersangka sejak bulan Juli 2024. Dan sudah memberangkatkan TKW secara ilegal sebanyak 15-20 orang.













