“Ini kejadiannya pagi tadi, di sekitar Tugu Kujang menuju simpang Amaris. Berhasil kita tangkap di Jalan Jalak Harupat,” ungkap Bismo.
Pelaku dibawa ke Mako Polresta Bogor Kota, berikut barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Sementara, hasil tes urine dari tersangka negatif mengkonsumsi narkoba,” ucap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 2 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dan pasal 212 KUHP. *













