Daerah  

Meski Didemo, Pemkot Bogor Tetap Tegakkan Perda dan Pastikan Penataan Angkot Tetap Berjalan

Pemkot Bogor
Meski Didemo, Pemkot Bogor Tetap Tegakkan Perda dan Pastikan Penataan Angkot Tetap Berjalan. Foto: Istimewa.

DINEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus menggodok Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait penataan angkutan kota (angkot). Saat ini, Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) masih melakukan proses pembahasan terkait hal tersebut.

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, saat menerima massa aksi dari pengusaha dan pengemudi angkot di Balai Kota Bogor, Kamis (22/1/2026).

Artinya, Pemkot Bogor konsisten untuk terus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013, Nomor 10 Tahun 2019, dan Nomor 8 Tahun 2023 tentang batas usia teknis angkutan umum, yang nantinya akan diturunkan melalui Perwali tersebut.

“Pada hari ini, Perwali sedang dalam proses di Bagian Hukum dan HAM terkait tata cara dan mekanisme penghapusan batas usia teknis. Kendaraan angkutan umum yang berusia 20 tahun, termasuk yang terdampak kelonggaran sebelumnya, diperbolehkan untuk masuk kembali melalui konversi dua menjadi satu, tentu dengan syarat usia kendaraan di bawah 15 tahun bahkan di bawah 10 tahun,” urai Jenal Mutaqin.

1001254279

Meski begitu, hal ini masih bersifat draf dan konsep. Oleh karena itu, diharapkan para pengemudi dan pengusaha dapat membantu pemerintah dalam menata kota serta menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *