DINEWS.ID – Di balik kegiatan keagamaan yang berlangsung khusyuk, khidmat dan baik-baik saja di Masjid Agung At-Thohiriyah, yang berlokasi di Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Terdapat polemik yang sempat mencuat dalam pemberitaan beberapa waktu lalu. Tentang adanya ketidaksepahaman di tubuh kepengurusan DKM, hingga salah satu pihak melayangkan Somasi terhadap sesama pengurus melalui Kuasa Hukumnya.
Berawal dari mendapat Somasi dan terjadinya pemilihan kepengurusan DKM baru yang diklaim dilakukan secara sepihak, sempat memanas dan membuat geram Ketua Harian DKM Masjid Agung At-Thohiriyah Empang, Muhammad Padmanegara. Menurutnya, memilih berdasarkan salah satu kubu, tanpa sepengetahuan DKM itu sendiri, baginya merupakan aib. Adanya DKM di dalam tubuh DKM (DKM bayangan), merupakan kegiatan ilegal, tidak berdasarkan ketentuan yang ada, dan justru menimbulkan polemik.
“Sebenarnya di tubuh internal DKM tidak ada masalah, masalah dan polemik terjadi di eksternal DKM, di tubuh Nazhir itu sendiri. Dulu, ada Nazhir bernama Ibu Meuthia. Beliau juga menjabat sebagai bendahara di Masjid Agung At-Thohiriyah ini. Namun, keberadaan beliau tidak disetujui oleh Ketua Umum DKM Masjid At-Thohiriyah, Habib Muhammad bin Agil,” ucap Ketua Harian DKM Masjid Agung At-Thohiriyah, Muhammad Padmanegara, Rabu (27/12/2023).
Sebab menurut Ketua Umum DKM Masjid At-Thohiriyah, Habib Muhammad bin Agil saat itu, sambung Muhammad Padmanegara mengatakan, tidak lazim. Walaupun dari DMI memperbolehkan dan sah-sah saja, namun baginya tidak lazim. Karena dalam hal ini, Habib Muhammad bin Agil juga sebagai Nazhir.
“Akhirnya, beliau memberikan tugas yang lebih berat kepada ibu Meuthia ini. Menugaskan untuk mengambil sertifikat yang berada di Pemkot saat ini,” terangnya.
Selain akan membahas secara internal di tubuh DKM, Muhammad Padmanegara juga berharap perselisihan ini dapat segera diselesaikan secara baik-baik dan kekeluargaan. Dan sesegera mungkin dapat bersepakat untuk mengadakan pertemuan dengan para pihak yang berselisih, melalui Islah dan Tabayyun. Dan akan meminta agar pihak-pihak dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) turut menengahi persoalan tersebut.
Menanggapi isi somasi yang dilayangkan kepada kliennya oleh kantor hukum Rohmat Selamat, S.H., M.Kn, di antaranya, teguran mengenai adanya pemakaian lahan masjid untuk usaha, bertindak sebagai Kuasa Hukum Ketua Harian DKM Masjid At-Thohiriyah, Agus Gunawan, S.H membenarkan adanya pemakaian lahan masjid untuk usaha.
“Memang benar adanya pemakaian lahan masjid untuk usaha. Tapi, itu untuk pemasukan masjid itu sendiri. Bukan untuk kantong pribadi, seperti yang diisukan saat ini. Karena status tanah ini kan merupakan wakaf dari perorangan, dari keluarga Dalem Sholawat yang mewakafkan. Tanah ini bukan dari negara yang kegiatannya harus izin kepada Pemkot,” tuturnya kepada wartawan.