“Kami Pemkot akan membantu UMKM untuk naik kapasitasnya. Jangan sampai saat UU ini berlaku, pelaku UMKM jadi tidak bisa berjualan karena belum ada sertifikat halal,” jelasnya.
Ia menambahkan, program Sehati ini diperuntukkan bagi pelaku UMKM sederhana. Ada beberapa persyaratan yang harus ada untuk mendapatkan sertifikat halal gratis, di antaranya, produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki omset maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
“Kami akan saling bersinergi, merumuskan target dan time line kerja agar semakin banyak UMKM yang bersertifikat halal mengingat ada 43 ribu pelaku usaha di Kota Bogor,” katanya. /***













