Daerah  

Dua Bulan Tanpa Kepastian, Kuasa Hukum Pewarta Foto Korban Tabrak Lari Somasi Kodjari

somasi
Dua Bulan Tanpa Kepastian, Kuasa Hukum Pewarta Foto Korban Tabrak Lari Somasi Kodjari. Foto: Istimewa.

“Ini tak main-main, kerugian yang korban alami cukup serius. Kami akan tuntut semua pihak yang bertanggungjawab. Sudah cukup waktu selama hampir dua bulan, namun tak ada itikad baik. Kita akan lanjutkan dengan gugatan hukum di pengadilan dengan dasar pasal 1366 KUHPerdata, tentang perbuatan melanggar hukum, juga dimungkinkan kita masuk melalui kejahatan korporasi. Hal itu karena terdapat kerugian materiil dan imaterial dari klien kami,” paparnya.

Selain itu, Dodi pun menyayangkan lambannya pihak kepolisian dalam mengungkap kasus kecelakaan tersebut. Seperti diketahui, sopir angkot 32, Andi Yatma melarikan diri usai menerima perawatan di Rumah Sakit swasta, hingga kini belum ditemukan keberadaannya.

“Kami ini juga merasa aneh, sopir angkot sampai saat ini masih belum tertangkap. Ini sebenarnya dicari atau pura-pura dicari. Masa iya sampai sekarang belum tertangkap, padahal petunjuknya cukup jelas waktu si sopir ini dirawat di rumah sakit. Apa lagi kita dapat informasi dari Rumah Sakit, jika sebenarnya pelaku ini pulang karena sudah ada yang membayar biaya RS. Harusnya lebih mudah untuk kepolisian, koordinasi dengan Rumah Sakit agar membuat terang perkara ini,” pungkasnya.

Tri/***

Editor: YB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *