DINEWS.ID – Terkesan tidak ada itikad baik dari perusahaan yang menaungi operasional angkot 32 jurusan Cibinong – Bubulak, pasca menabrak pemotor pada 8 April 2024 lalu di Jalan Raya Pemda, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Membuat geram kuasa hukum korban yang juga tim legal Organisasi Profesi konstituen Dewan Pers, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor Dodi Herman Fartodi, Kamis, (04/06/24).
Dodi menyayangkan tidak adanya itikad baik dari perusahaan dan pemilik kendaraan kepada korban. Menurutnya, peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terlalu berlarut-larut, terlebih korban harus mengalami cacat permanen.
“Hari ini, kita somasi perusahaan atau badan hukum yang menaungi operasional angkot itu, seperti tertulis dalam STNK kendaraan itu atas nama Kodjari. Kami akan tempuh jalur hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Ada pun langkah hukum yang dilakukan, didasari UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ). Yang mana di dalam pasal 234 ayat (1) tertuang tentang tanggung jawab perusahaan angkutan terhadap kecelakaan, akibat kelalaian pengemudi angkutan,” kata Dodi.
Kecelakaan yang menyebabkan cacat permanen seorang pemotor yang berprofesi sebagai wartawan foto di Media Lokal Bogor, tidak bisa dianggap kecelakaan biasa. Sebab, korban harus kehilangan jari telunjuk yang jadi tumpuan bekerja dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.