Anggota dan selaku Kordiv SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Kota Bogor, Salman Alfarisi menambahkan, sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahwa baik itu berkampanye, maupun penempatan alat peraga kampanye (APK) di lingkungan tempat ibadah dan sekolah itu dilarang.
“Lain halnya dengan lingkungan pendidikan tingkat perguruan tinggi, yang sudah terkategori memiliki hak pilih. Itu diperbolehkan, dengan catatan telah mendapatkan izin sebelumnya dari pihak pengelola setempat,” terangnya.
Selain mengundang para pihak dari DMI, DKM dan perwakilan sekolah se-Kota Bogor, Salman juga menyebut pihaknya mengundang para tokoh agama. Perwakilan dari agama Kristen Katholik, Kristen Protestan, Budha, Hindu dan Konghucu.
“Biasanya, para paslon sudah memahami aturan dan batasan dalam berkampanye maupun penempatan APK. Tapi lain halnya timses atau relawan, yang terkadang mungkin belum memahami batasan dan aturannya. Itu sebabnya, kami adakan agenda rapat koordinasi dengan para Stakeholder ini,” tandasnya.
Editor: YB







