DINEWS.ID – Viral di sosial media (Sosmed) mengenai laporan masyarakat tentang dugaan pungutan liar oleh juru parkir di kawasan wisata kuliner Jalan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, belum lama ini, Polsek Bogor Tengah, Polresta Bogor Kota bergerak cepat tangkap pelaku.
Kasus ini mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang wisatawan mengeluhkan tarif parkir tidak wajar sebesar Rp100 ribu. Wisatawan tersebut mengaku sebelumnya sudah membayar Rp50 ribu saat sempat berhenti di Jalan Siliwangi.
Menanggapi laporan tersebut, jajaran Polresta Bogor Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan juru parkir yang diduga melakukan pungutan di luar ketentuan tersebut, untuk kemudian diperiksa lebih lanjut dan ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Eko Prasetyo menegaskan, pihaknya berkomitmen menjaga kenyamanan dan keamanan Kota Bogor, khususnya bagi para wisatawan.
“Kota Bogor harus aman, nyaman, dan ramah bagi wisatawan maupun warganya. Tidak boleh ada praktik pungli atau parkir liar yang merugikan masyarakat,” tegas Kapolresta, Rabu (24/9/2025).













