DINEWS.ID – Tren penggunaan sound horeg atau speaker berdaya tinggi di berbagai acara hiburan kian marak. Namun, di balik dentuman keras yang dianggap menghibur, tersimpan bahaya serius bagi kesehatan pendengaran.
Dokter spesialis THT dan dosen Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (UB), dr Meyrna Heryaning Putri, mengingatkan bahwa paparan suara keras seperti sound horeg berpotensi merusak sistem pendengaran manusia secara permanen.
“Ambang batas aman suara bagi telinga manusia adalah 85 desibel (dB) selama maksimal 8 jam. Jika naik menjadi 88 dB, maka waktu amannya hanya 4 jam. Pada 91 dB, tinggal 2 jam,” ujarnya, Rabu (23/7/2025).
Ia menambahkan, suara dengan intensitas 140 dB dalam waktu singkat dapat merusak gendang telinga, tulang pendengaran, dan rumah siput secara permanen. Volume sound horeg sendiri, kata dia, bisa mencapai 130 dB—mendekati ambang kerusakan maksimal.
Lebih lanjut, dr Meyrna menuturkan bahwa gangguan pendengaran akibat suara keras juga berdampak pada kondisi psikologis dan sosial penderitanya. Gejala awal yang kerap muncul antara lain telinga berdenging atau terasa penuh, yang dikenal sebagai temporary threshold shift.
“Jika dibiarkan, ini bisa berkembang menjadi hearing loss permanen dengan berbagai tingkat keparahan,” ujarnya.
Kelompok yang paling rentan terhadap bahaya ini meliputi bayi, anak-anak, lansia, serta individu dengan gangguan pendengaran bawaan atau riwayat infeksi telinga.
Menurut dr Meyrna, banyak orang masih mengabaikan risiko ini karena sound horeg dianggap memberikan efek relaksasi dan memperkuat rasa kebersamaan, bahkan mulai dilihat sebagai bagian dari budaya masyarakat.
“Perasaan memiliki budaya membuat masyarakat tidak merasa bahwa sound horeg adalah sesuatu yang salah, padahal bahayanya sangat tinggi,” tuturnya.
Sebagai upaya pencegahan, ia mengimbau masyarakat menggunakan alat pelindung telinga seperti earplug, earmuff, atau earmelt saat berada di lingkungan dengan suara bising tinggi.
“Siapa pun bisa mengedukasi lingkungan sekitar tentang dampak suara bising. Tidak perlu harus punya gelar atau jabatan,” pungkasnya. ***







