DINEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan terkait perbedaan penanganan perkara di BPN Kabupaten Bogor dengan perkara di Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dalam perkara tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp106,3 miliar.
Hal berbeda disoroti dalam penanganan perkara di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
Praktisi Soroti Perbedaan Penanganan KPK
Praktisi hukum Dita Aditya, S.H., M.H., menyoroti perbedaan tindakan KPK dalam dua perkara tersebut.
Menurut Dita, adanya barang bukti dan proses hukum pada masing-masing perkara menjadi alasan penting bagi publik untuk mendapatkan penjelasan mengenai perbedaan langkah penanganan KPK.
“Dengan kesamaan adanya barang bukti, adanya perbuatan, adanya pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban, mengapa di satu sisi OTT, di satu sisi yang lain hanya sekadar GIAT? Lantas alasan apa yang fit and proper selain tekanan politis,” ujar Dita Aditya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Dita sebagai praktisi hukum dan bukan kesimpulan KPK mengenai perkara yang dimaksud.
Perkara Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor
Dita juga menyoroti kegiatan KPK di Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor yang disebut telah dilakukan sebelum OTT terkait perkara BPN Kabupaten Bogor.
Dalam pernyataannya, Dita menyebut KPK telah mengamankan dan menyita uang dalam kegiatan tersebut, namun hingga kini belum terdapat penetapan tersangka sebagaimana dalam perkara BPN.
Ia menilai perbedaan langkah tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Walaupun setiap kasus memiliki karakteristik yang berbeda, tapi guna menyelamatkan reputasinya KPK harus segera menetapkan tersangka pada kasus Bappenda dan BKPSDM serta menelusuri aliran uangnya ke mana saja,” tambah Dita.
Sorotan terhadap Sprindik Umum
Dita juga menyinggung adanya surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang dikeluarkan KPK.
Menurut dia, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan publik terkait arah penanganan perkara yang sebelumnya telah dilakukan KPK di Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor.
“Yang menjadi kekhawatiran hari ini, sprindik umum menjadi alat untuk mengaburkan temuan pertama,” tuturnya.
Namun, dugaan bahwa penerbitan sprindik umum dimaksudkan untuk mengalihkan atau mengaburkan perkara merupakan kekhawatiran dan penilaian narasumber, bukan fakta yang telah dikonfirmasi KPK.
Publik Diminta Mengawal Proses Hukum
Dita menilai perbedaan penanganan perkara di wilayah hukum yang sama perlu menjadi perhatian publik.
“Ini preseden buruk yang tak dapat dibantah, di wilayah hukum yang sama, lokasi yang tidak jauh, akan tetapi perbedaan perlakuannya sungguh timpang, tidak equal, ada apa? Publik harus peka terhadap peristiwa ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Karena hukum bukan bahan bancakan yang begitu murahan, dinego di balik layar penegakan hukum,” tutup Dita, praktisi hukum.
KPK sendiri dalam berbagai penanganan perkara dapat melakukan tahapan penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka berdasarkan kecukupan bukti dan perkembangan masing-masing perkara. Karena itu, status hukum setiap perkara perlu merujuk pada keterangan resmi KPK dan perkembangan penyidikan terbaru. /***
Editor: YB













