Daerah  

Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa, Polresta Bogor Kota Ungkap 61 Kasus Narkoba Selama Mei–Juli 2026, 68 Tersangka Diamakan

20260729 114032 scaled

DINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 61 kasus tindak pidana narkoba selama periode 1 Mei hingga 29 Juli 2026. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 68 tersangka yang kini masih menjalani proses penyidikan.

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polresta Bogor Kota dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Dalam periode tersebut, Satres Narkoba menyita berbagai jenis barang bukti berupa 328,82 gram ganja, 252,75 gram sabu, 1.276,59 gram tembakau sintetis, 198 gram biang sintetis, 212.782 butir obat keras tertentu (OKT), serta 870 butir psikotropika.

20260729 113844 scaled

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Arie Trestiawan mengatakan, keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh personel yang didukung sinergi dengan berbagai instansi serta partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Pemberantasan narkoba merupakan komitmen Polresta Bogor Kota dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap seluruh pelaku, sekaligus memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak,” ujar Arie.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Ali Jupri menjelaskan bahwa seluruh tersangka dijerat sesuai ketentuan hukum berdasarkan jenis tindak pidana yang dilakukan.

Untuk kasus narkotika, lanjutnya, para tersangka dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara hingga 20 tahun, pidana seumur hidup, bahkan pidana mati bagi perkara tertentu yang memenuhi unsur pemberatan.

Adapun pelaku penyalahgunaan obat keras tertentu dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan, sedangkan penyalahgunaan psikotropika dikenakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara sesuai pasal yang dipersangkakan.

20260729 113816 scaled

“Kami tidak hanya fokus melakukan penindakan, tetapi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke jaringan pemasok. Seluruh informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” kata Ali.

Berdasarkan hasil penyitaan barang bukti tersebut, Polresta Bogor Kota memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 382.467 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Dalam rangka memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, Satres Narkoba Polresta Bogor Kota juga terus menjalin koordinasi dengan berbagai instansi, di antaranya TNI, Imigrasi, dan Bea Cukai, guna mengantisipasi jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku lintas daerah maupun luar negeri.

Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredarannya.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkoba diminta segera melaporkannya melalui Layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis.

20260729 113621 scaled

Dengan pengungkapan puluhan kasus tersebut, Polresta Bogor Kota menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pemberantasan narkoba melalui penegakan hukum yang tegas, penguatan sinergi antarlembaga, serta partisipasi aktif masyarakat demi menciptakan Kota Bogor yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. (/***Yis)

Editor: YB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *