DINEWS.ID – Penataan transportasi publik di Kota Bogor memasuki fase baru yang lebih ketat. Pasca-penandatanganan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026, Pemkot Bogor tidak segan-segan menerapkan tindakan keras berupa penyitaan bagi pemilik angkutan kota (angkot) berusia di atas 20 tahun yang masih nekat beroperasi.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa mekanisme teknis penegakan hukum di lapangan akan berjalan secara komprehensif. Operasi gabungan akan menyasar pencabutan atribut angkutan, pemeriksaan identitas kendaraan, hingga pemenuhan persyaratan administrasi.
”Kalau masih banyak (yang melanggar), tentu akan ada proses penindakan yang lebih keras lagi, misalnya dengan penyitaan kendaraan. Ini sudah bentuknya peraturan yang harus kita patuhi, dan apa sih susahnya? Toh kendaraannya memang sudah di atas 20 tahun secara usia teknis,” tegas Dedie, Senin (15/6).
Dedie menegaskan, pembatasan ini tidak lagi sekadar imbauan, melainkan akan langsung diiringi dengan penegakan hukum yang ketat di lapangan melalui operasi gabungan dalam waktu dekat.
”Kita lakukan langkah pembatasan langsung melalui operasi gabungan untuk memastikan bahwa angkutan perkotaan di atas usia 20 tahun tidak boleh lagi beroperasi di Kota Bogor. Secara resmi, mulai hari ini kita lakukan langkah pembatasan yang lebih tegas,” kata Wali Kota.
Meski bertindak tegas, Pemkot Bogor mengklaim tetap membuka ruang komunikasi yang luas bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk para pelaku usaha, pengemudi, serta organisasi kemasyarakatan selama masa transisi ini.
Secara khusus, Wali Kota menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bogor atas kontribusi aktif mereka.
”Kita berterima kasih kepada Organda dan KNPI yang juga turut serta memberikan masukan yang konstruktif untuk bagaimana penataan transportasi yang lebih baik lagi,” ungkapnya. (Yis)













