Pemerintah Catat 26,9 Juta Rumah di Indonesia Tak Layak Huni

26
Ilustrasi rumah tidak layak huni. Foto : tanjuanggadang-limapuluhkotakab.desa.id

DINEWS.ID – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyebut sekitar 26,9 juta rumah di Indonesia masuk kategori tidak layak huni.

Ara mengatakan sebagian masyarakat memang memiliki rumah, namun kualitasnya masih jauh dari standar kelayakan. Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah.

“Kita tahu rakyat kita yang punya rumah, tapi tidak layak huni, ada 26,9 juta rumah. Jadi punya rumah, tapi tidak layak huni,” kata Ara di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Ia menambahkan, pemerintah telah melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kondisi tersebut. Tahun ini, pemerintah membantu renovasi sekitar 45 ribu rumah tak layak huni.

“Tahun depan, Bapak Presiden meningkatkan besar sekali, jadi dari 45 ribu tahun ini, tahun depan menjadi 400 ribu. Dan itu sudah mendapatkan dukungan dari DPR,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga mempertahankan bunga rumah subsidi di angka 5 persen dan menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Ara menyebut, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga digratiskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *