7,39 Juta Peserta Penerima Bantuan Iuran JKN Dinonaktifkan karena Tak Terdata di DTSEN

JKN
Ilustrasi

DINEWS.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan sebanyak 7.397.277 peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan. Keputusan ini diambil setelah peserta tersebut diketahui tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau masuk dalam kategori masyarakat mampu.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan, dana PBI JKN yang dikelola Kemensos berasal dari usulan pemerintah daerah dan mencapai sekitar Rp96,8 juta. Setelah dilakukan pencocokan data, ditemukan bahwa 5.090.334 peserta tidak terdaftar dalam DTSEN, sementara 2.306.943 lainnya masuk dalam kelompok desil 6 hingga 10, yang tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan sosial.

“Peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh individu tidak mampu yang tercatat dalam DTSEN. Pengganti bisa berasal dari kelompok desil 1 hingga 5,” ujar Saifullah Yusuf dalam keterangan di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Ia menambahkan, Kemensos akan bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk meningkatkan akurasi data dan memastikan keluarga rentan tetap mendapat bantuan.

Pemerintah daerah masih dapat mengajukan reaktivasi bagi peserta yang dinonaktifkan, apabila terbukti masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan. Pengajuan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), khususnya pada menu PBI JK dan sub-menu reaktivasi.

“Reaktivasi hanya berlaku untuk peserta yang dinonaktifkan pada Mei 2025, dan yang telah terverifikasi sebagai warga tidak mampu, menderita penyakit katastropik, atau dalam kondisi darurat medis,” kata Saifullah.

Ia juga mengingatkan bahwa peserta yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) terverifikasi harus memperbarui data terlebih dahulu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebelum bisa diusulkan kembali sebagai penerima bantuan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *