DINEWS.ID – 560 warga binaan Lapas Kelas IIA Bogor, Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, menerima remisi dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Remisi yang diberikan mencakup remisi umum, remisi dasawarsa, pengurangan masa pidana umum, serta pengurangan masa pidana dasawarsa. Dari jumlah tersebut, 13 warga binaan langsung bebas karena telah menyelesaikan masa pidana.
Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, bersama Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin dan Kepala Lapas Kelas IIA Bogor, Muchamad Mulyana. Dalam kesempatan itu, Dedie Rachim membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
“Warga binaan yang berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan tertentu diberikan remisi, berupa pengurangan masa pidana minimal enam bulan,” kata Dedie.
Ia berharap warga binaan yang menerima remisi dapat berperilaku lebih baik dan siap kembali ke masyarakat setelah masa pidananya selesai.
Kepala Lapas Kelas IIA Bogor, Muchamad Mulyana, menambahkan pemberian remisi dihadiri juga oleh perwakilan Forkopimwil dan Forkopimda.
“Semoga mereka yang sudah bebas tidak mengulangi kesalahan sebelumnya,” ujarnya. ***







