Saat dilakukan pengembangan, MY dan M berusaha melarikan diri dan akhirnya ditembak di bagian kaki kanan untuk menghentikan upaya pelarian mereka.
Kasus selanjutnya melibatkan 3 pelaku berinisial J, A, dan E. Petugas berhasil mengungkap keberadaan mereka setelah mencurigai sebuah mobil Avanza berwarna hitam yang terparkir lama di wilayah Kelurahan Cibadak.
“Ini merupakan kesigapan dan insting petugas quick respon di malam hari, melihat ada mobil Avanza yang di dalamnya ada 3 orang bertato. Mobil itu tidak semestinya berada di situ dan tidak pergi-pergi, kemudian didatangi petugas untuk dilakukan pengecekan,” bebernya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, didapati adanya kunci leter T dan tiga anak kunci di dalam mobil, diduga digunakan untuk merusak kunci kontak motor.
“Hasil pemeriksaan dan pengembangan, ketiga pelaku berasal dari Cianjur. Diketahui terlibat dalam serangkaian tindakan pencurian di wilayah Bogor dan Kabupaten Cianjur wilayah selatan,” terang Bismo.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dan kepemilikan senjata tajam dengan Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. /***













