Proses ini, sambung Habibi menuturkan, berdasarkan penerimaan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK), yang telah mengonfirmasi tidak adanya sengketa hasil pemilu di Kota Bogor.
Ia menyebut Kota Bogor masuk ke dalam 16 kota dan kabupaten di Jawa Barat, yang melaksanakan penetapan serentak. Hal itu dilakukan, sesuai dengan arahan KPU RI untuk daerah-daerah tanpa sengketa pemilu.
“Sejauh ini, aturan yang digunakan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) yang berlaku sebelumnya. Hal ini memastikan kelancaran dan kepastian hukum dalam proses penetapan pasangan calon terpilih,” katanya.













