DINEWS.ID – Mantan drummer band KOTAK, Posan Tobing, resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait sengketa hak paten atas nama band KOTAK yang kini digawangi oleh Tantri, Chua, dan Cella.
Langkah hukum ini ditempuh Posan setelah ketiganya mengumumkan bahwa nama KOTAK telah resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada 15 Mei 2025.
Posan menilai pendaftaran tersebut mengabaikan keterlibatan para personel awal saat band itu dibentuk dalam ajang Dream Band, termasuk dirinya, Icez, dan Pare.
“Jangan langsung mengklaim ‘kami adalah KOTAK’, sementara para pendiri seperti saya, Pare, dan Icez tidak tahu-menahu soal pendaftaran nama itu ke HAKI,” ujar Posan pada Rabu (21/5).
Ia menegaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan memori kasasi untuk diajukan ke Mahkamah Agung sebelum tenggat 28 Mei 2025.
Sengketa ini bermula dari gugatan perdata yang dilayangkan Posan terhadap Cella di Pengadilan Negeri Sleman pada 15 November 2024. Gugatan itu mempertanyakan keabsahan kepemilikan nama band KOTAK. Namun pada 13 Maret 2025, PN Sleman menyatakan tidak berwenang menangani perkara tersebut dan mengabulkan eksepsi dari pihak tergugat.
Tak tinggal diam, Posan bersama Icez dan Pare melanjutkan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Namun hasilnya tetap tak berpihak pada 15 Mei 2025, PT Yogyakarta menguatkan putusan PN Sleman dan menolak banding tersebut.
Kini, Posan melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, akan membawa perkara itu ke tingkat kasasi.
Dalam keterangannya, Posan juga mengungkap latar belakang terbentuknya band KOTAK. Ia menyebut nama dan konsep band tersebut ia cetuskan sendiri saat mengikuti Dream Band pada 2004.
“Kami saat itu belum punya nama, dan saya yang mengusulkan KOTAK. Sudah ada konsep, logo, dan filosofi. Bukan asal-asalan,” katanya.
Konflik terkait hak atas nama band ini merupakan kelanjutan dari perseteruan royalti yang sempat mencuat pada 2022. Saat itu, Posan menuding KOTAK tidak membayarkan hak cipta lagu-lagu karyanya bersama produser lain seperti Pay dan Dewiq.
Cella sempat membantah tudingan tersebut dan membeberkan rincian pembagian royalti sejumlah lagu. Misalnya, lagu Pelan-pelan Saja dibagi 50 persen untuk Dewiq, 25 persen untuk Pay, dan sisanya untuk empat personel band. Lagu-lagu lain seperti Selalu Cinta, Masih Cinta, dan Tinggalkan Saja juga disebut memiliki proporsi pembagian hak cipta yang jelas.
Perseteruan pun berlanjut ke ranah pidana. Pada 2023, Posan melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta ke Polda Metro Jaya, karena pihak KOTAK tetap membawakan lagu-lagu tersebut meski telah dilarang oleh Posan.







