Jepang Ancam Denda Harley-Davidson Rp20 Miliar, Ini Pelanggarannya

Harley-Davidson
Ilustrasi.

DINEWS.IDHarley-Davidson Jepang terancam dikenai denda sekitar 200 juta yen atau setara Rp20 miliar oleh Japan Fair Trade Commission (JFTC) karena diduga melanggar undang-undang antimonopoli. Perusahaan otomotif asal Amerika Serikat itu dituding memaksa dealer mencapai target penjualan secara tidak wajar.

Mengutip laporan Japan Today, Senin (30/6/2025), JFTC telah menyampaikan pemberitahuan resmi mengenai rencana sanksi kepada Harley-Davidson Jepang. Keputusan akhir akan ditetapkan setelah otoritas mendengar tanggapan resmi dari pihak perusahaan.

Pelanggaran tersebut bermula sejak Januari 2023, ketika Harley-Davidson Jepang menetapkan target penjualan tinggi bagi mitra dealernya. Jika target tidak tercapai, kontrak eksklusif para dealer disebut-sebut terancam tidak diperpanjang. Sejumlah dealer bahkan dilaporkan membeli sendiri unit sepeda motor yang belum terjual demi memenuhi kuota.

Seluruh jaringan penjualan Harley-Davidson di Jepang dijalankan oleh mitra usaha melalui kontrak eksklusif. Perusahaan induk tidak memiliki gerai ritel langsung di negara tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, JFTC memastikan praktik penjualan berbasis kuota secara sepihak tersebut telah dihentikan. Langkah ini diambil untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan melindungi mitra bisnis dari tekanan yang berlebihan.

Kasus ini mengingatkan pada insiden serupa pada 2019, ketika BMW Jepang juga terbukti memaksa dealer membeli unit tak terjual demi mengejar target penjualan yang tidak realistis.

Harley-Davidson kini berada di bawah sorotan dan didorong untuk mengevaluasi kembali strategi bisnisnya agar sejalan dengan regulasi persaingan usaha yang berlaku di Jepang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *