Hilang 3 Bulan, Perempuan Sukabumi Ditemukan Jadi Korban TPPO di China

Sukabumi
Ilustrasi tindak pidana perdangan orang (TPPO).

DINEWS.ID –  Seorang perempuan berusia 23 tahun berinisial RR asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korban tergiur tawaran pekerjaan bergaji Rp 15-20 juta per bulan, namun dipaksa menjadi korban eksploitasi seksual di China.

RR hilang kontak selama tiga bulan sebelum keluarga mengetahui keberadaannya di China. Dalam komunikasi dengan keluarga pada Minggu (21/9/2025), RR mengaku tidak mengetahui tujuan sebenarnya dari tawaran pekerjaan tersebut.

Sebelum diberangkatkan ke China, RR dibawa berpindah-pindah dari Cianjur, Bogor, hingga Jakarta. Selama di Indonesia, korban ditempatkan di penampungan dan diancam tidak boleh menghubungi keluarga. RR juga diancam akan dikurung selamanya di Bogor jika melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Di Jakarta, RR dibuatkan paspor dengan pengawalan ketat dari pelaku sehingga tidak dapat berbuat apa-apa. Setiba di China, RR dipaksa tinggal dengan seorang pria warga negara China yang mengaku sebagai suaminya dalam dugaan kasus pernikahan kontrak.

Kuasa hukum korban, Rangga Suria Danuningrat, menjelaskan RR dipaksa melayani pria tersebut secara seksual dan mendapat penyiksaan fisik jika menolak. Korban hanya diberi makan minimal dan mengalami penyiksaan batin maupun fisik.

Polisi China mulai menyelidiki kasus ini setelah pemberitaan meluas. Kondisi RR kini membaik setelah dipisahkan dari pelaku. Perlakuan terhadap korban juga mengalami perubahan yang lebih baik dan tidak ada lagi pemaksaan.

Keluarga korban berharap RR dapat segera dipulangkan dan berkumpul kembali dengan keluarga di Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *