Mafia Tanah yang Dirawat dan Semakin Subur

Mafia Tanah yang Dirawat dan Semakin Subur
Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., Foto: Istimewa.

DINEWS.IDMafia tanah masih menjadi persoalan serius dalam tata kelola pertanahan di Indonesia. Praktik yang melibatkan berbagai kepentingan tersebut dinilai dapat memperpanjang sengketa, menghambat kepastian hukum, sekaligus memperlebar ketimpangan penguasaan tanah.

Menurut Petunjuk Teknis Direktorat Tata Ruang dan Pemanfaatan Tanah Nomor 1/Pedoman Teknis/DJ-VII/2018, mafia tanah merupakan orang perseorangan, kelompok, atau badan hukum yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan atau menyebabkan terhambatnya penanganan perkara pertanahan.

Secara umum, persoalan sengketa tanah dapat dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain kebijakan negara pada masa lalu, kesenjangan sosial, lemahnya penegakan hukum, serta keberadaan tanah terlantar.

Mafia Tanah dan Persoalan Sengketa Pertanahan

Persoalan mafia tanah menjadi semakin pelik ketika kepentingan ekonomi, birokrasi, dan penegakan hukum saling berkelindan.

Dalam pandangan penulis, praktik mafia pertanahan berpotensi tumbuh ketika terdapat celah dalam sistem administrasi pertanahan dan lemahnya pengawasan. Kondisi tersebut dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan dengan mengorbankan kepastian hukum masyarakat.

Reforma agraria yang semestinya menjadi instrumen untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah pun menghadapi tantangan serius apabila praktik-praktik mafia pertanahan masih terjadi.

Kasus Pertanahan di Bogor Jadi Sorotan

Peristiwa yang terjadi di Kabupaten Bogor dalam beberapa waktu terakhir kembali menyoroti persoalan mafia tanah Bogor.

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor terkait dugaan pemalsuan dokumen Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana dalam proses sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB).

Kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan pertanahan bukan hanya berkaitan dengan administrasi sertifikat, tetapi juga dapat bersinggungan dengan persoalan integritas, kewenangan, dan dugaan tindak pidana korupsi.

Sejumlah Pihak Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara yang diungkap KPK tersebut, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor berinisial SCM, politikus Partai Golkar berinisial FA, mantan Bupati Kebumen berinisial AS, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk berinisial APA.

Selain itu, terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN berinisial L, serta MF, E, dan RP.

Status hukum dan sangkaan terhadap masing-masing pihak merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dibuktikan melalui proses peradilan.

Pemberantasan Mafia Tanah Harus Sampai Akar

Kasus tersebut menjadi pukulan sekaligus pengingat bahwa komitmen terhadap anti korupsi dan pemberantasan mafia tanah perlu diperkuat.

Tidak semestinya terdapat perlakuan berbeda antara masyarakat yang memiliki kekuasaan dan masyarakat biasa dalam memperoleh pelayanan pertanahan.

Tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi pemohon yang memiliki sumber daya finansial maupun kekuasaan. Kepastian hukum pertanahan harus berlaku secara setara bagi seluruh masyarakat.

Begitu pula persoalan sertifikat ganda yang dapat memicu sengketa dan konflik agraria harus menjadi perhatian serius. Sistem administrasi pertanahan harus mampu memberikan kepastian mengenai status, kepemilikan, serta penguasaan suatu bidang tanah.

Komitmen Moral dan Penegakan Hukum

Pemberantasan mafia tanah tidak cukup dilakukan melalui penindakan terhadap kasus yang sudah terjadi. Penguatan sistem pengawasan, transparansi pelayanan, digitalisasi data pertanahan, serta penegakan hukum yang konsisten juga diperlukan untuk mencegah praktik serupa berulang.

Komitmen moral para penyelenggara negara menjadi salah satu kunci agar kewenangan yang dimiliki tidak disalahgunakan.

Reforma Agraria untuk Keadilan Pertanahan

Pada dasarnya, reforma agraria dapat menjadi salah satu jalan keluar untuk mengatasi ketimpangan kepemilikan dan penguasaan tanah.

Reforma agraria tidak semata-mata berbicara mengenai redistribusi tanah, tetapi juga bagaimana memastikan masyarakat memperoleh akses, kepastian hukum, dan manfaat ekonomi dari tanah secara berkeadilan.

Dengan demikian, agenda reforma agraria harus berjalan beriringan dengan upaya pemberantasan mafia tanah. Tanpa kepastian hukum dan tata kelola pertanahan yang bersih, tujuan menciptakan pemerataan kepemilikan tanah untuk kemakmuran dan keadilan akan sulit diwujudkan.

Mampukah Pemerintah Memberantas Mafia Tanah?

Pertanyaan besarnya, mampukah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mewujudkan reforma agraria yang benar-benar berpihak pada keadilan sekaligus mengatasi persoalan pertanahan hingga ke akarnya?

Pemberantasan mafia tanah membutuhkan keberanian untuk menindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum, tanpa melihat jabatan, kekuasaan, maupun latar belakangnya.

Reforma agraria sejati hanya akan memiliki makna apabila diikuti dengan penegakan hukum yang konsisten, pelayanan pertanahan yang transparan, serta perlindungan terhadap hak masyarakat.

Penulis: Rd. Anggi Triana Ismail, S.H. (Praktisi Hukum)

Editor: Rd. Yudi Budiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *