DINEWS.ID – Bea Cukai Bogor memusnahkan 10.246.013 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Barang bukti tersebut merupakan hasil ratusan penindakan di wilayah kerja Bea Cukai Bogor sepanjang Desember 2025 hingga Juli 2026.
Pemusnahan rokok ilegal di Bogor tersebut dilakukan secara seremonial di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bogor, Rabu (12/8/2026).
Barang bukti kemudian dihancurkan secara massal di fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia (SBI), Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Rokok Ilegal Bernilai Rp15,2 Miliar
Kepala KPPBC TMP A Bogor, Chotibul Umam, mengatakan barang yang dimusnahkan telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Selain jutaan batang rokok ilegal, pemusnahan juga mencakup 642 kilogram tekstil atau kain ilegal.
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp15.223.188.305. Sementara itu, potensi kerugian negara dari sektor penerimaan cukai mencapai Rp7.646.945.698.
“Barang-barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan memiliki nilai barang mencapai Rp15.223.188.305, dengan potensi kerugian negara dari sektor penerimaan cukai sebesar Rp7.646.945.698. Ini adalah bentuk nyata pelaksanaan fungsi kami sebagai pelindung masyarakat dan fasilitator perdagangan,” tegas Chotibul.
Rokok Ilegal Dihancurkan dengan Shredder dan Insinerator
Pemusnahan dilakukan dengan menggiling barang bukti menggunakan mesin penghancur atau shredder. Setelah itu, barang dimusnahkan melalui proses pembakaran menggunakan insinerator.
Metode tersebut diterapkan agar barang ilegal yang telah berstatus BMMN tidak kembali beredar di masyarakat.
161 Penindakan Rokok Ilegal Dilakukan
Jutaan batang rokok tanpa pita cukai yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari 161 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Penindakan dilakukan sejak Desember 2025 hingga Juli 2026 di enam wilayah kerja Bea Cukai Bogor, yakni:
- Kota Bogor
- Kabupaten Bogor
- Kota Depok
- Kota Sukabumi
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Cianjur
Dari seluruh operasi tersebut, aparat gabungan mengamankan total 10.479.311 batang rokok ilegal.
Namun, sekitar 233.298 batang hasil penindakan terbaru belum ikut dimusnahkan karena masih menunggu proses administratif dan surat persetujuan penetapan status BMMN.
Ekspedisi dan Jalur Darat Jadi Modus Peredaran
Bea Cukai Bogor mengungkap adanya perubahan pola dalam peredaran rokok ilegal Jawa Barat.
Chotibul menyebut penyalahgunaan jasa ekspedisi dan pengiriman melalui jalur darat antarkota menjadi modus yang paling menonjol sepanjang periode penindakan Januari hingga Juli 2026.
“Kalau kita petakan dari penindakan Januari sampai Juli 2026, modusnya cukup merata, tapi penyalahgunaan jasa ekspedisi pengiriman barang dan operasi jalur darat antarkota menjadi tren yang paling menonjol.”
Selain melakukan penindakan terhadap distribusi dalam jumlah besar, Bea Cukai Bogor juga menggencarkan operasi pasar untuk mengawasi peredaran rokok ilegal secara eceran.
Operasi tersebut dilakukan bersama Satpol PP, TNI, dan Polri dengan menyasar warung-warung yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai.
233 Ribu Batang Rokok Masih Tunggu Proses Administratif
Dari total 10.479.311 batang rokok ilegal yang diamankan selama periode penindakan, sebanyak 233.298 batang belum dimusnahkan.
Barang bukti tersebut masih menjalani proses administratif dan menunggu surat persetujuan penetapan status BMMN. Setelah seluruh proses selesai, rokok tersebut akan dimusnahkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Bea Cukai Ingatkan Warga Waspadai Penipuan

Selain memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Bogor mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan institusi tersebut.
Masyarakat diminta aktif menolak dan melaporkan indikasi peredaran rokok tanpa cukai. Warga juga diimbau waspada terhadap modus penipuan atau pemerasan yang mencatut nama Bea Cukai.
“Saya imbau masyarakat jangan mudah panik. Kalau ada pihak yang menelepon meminta transfer uang tebusan barang dan mengaku dari Bea Cukai, itu pasti penipuan,” pungkas Chotibul. (Yis)
Editor: YB













