8 Tahun Beraksi, Sindikat Curanmor di Bogor Akhirnya Tumbang

curanmor
- Tiga pria yang diduga menjadi dalang pencurian puluhan sepeda motor di wilayah Bogor dan sekitarnya akhirnya ditangkap setelah beraksi selama delapan tahun terakhir.

DINEWS.ID – Tiga pria yang diduga menjadi dalang pencurian kendaraan bermotor (curanmor)di wilayah Bogor dan sekitarnya akhirnya ditangkap setelah beraksi selama delapan tahun terakhir. Mereka adalah AM, AA, dan AS, anggota sindikat curanmor lintas kota.

Penangkapan ketiga tersangka menjadi titik terang dari serangkaian laporan kehilangan sepeda motor yang meresahkan warga selama bertahun-tahun. Kasus ini diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota dalam operasi gabungan bersama jajaran unit reskrim dari beberapa polsek.

“Pengungkapan ini hasil dari penyelidikan panjang. Dari para pelaku, kami berhasil mengamankan 28 unit sepeda motor berbagai merek yang tidak dilengkapi dokumen resmi,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, Rabu (11/6/2025).

Menurut Aji, sindikat ini bukan kelompok baru. Mereka beraksi secara sistematis, membagi tugas secara rapi, ada yang bertugas memantau lokasi, mengeksekusi pencurian, dan bertindak sebagai joki atau pembawa hasil curian.

“Pencurian dilakukan dini hari, antara pukul 02.00 sampai 05.00 WIB. Mereka menyasar sepeda motor yang diparkir di halaman rumah tanpa pengamanan tambahan,” jelasnya.

Aksi kejahatan ini tidak dilakukan secara sporadis. Para pelaku telah memetakan puluhan titik rawan di wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, hingga Jakarta. Setidaknya ada lebih dari 50 tempat kejadian perkara yang dikaitkan dengan aktivitas sindikat tersebut.

Modus operandinya pun khas, mereka menggunakan kunci palsu jenis leter T untuk merusak kunci kontak motor. Dalam penggerebekan, polisi juga menemukan sejumlah alat bantu kejahatan lain, termasuk 14 mata kunci, enam kunci duplikat, dua motor Honda Beat warna hitam yang diduga hendak dijual kembali, dua senjata tajam jenis golok, serta alat hisap sabu.

“Kami juga menemukan dua STNK, dompet berisi identitas pelaku, dan pakaian yang dikenakan saat beraksi. Ini memperkuat alat bukti untuk pemberkasan,” kata Aji.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa para pelaku menjalankan kejahatan ini untuk memenuhi gaya hidup mereka. Tidak ditemukan indikasi bahwa hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan mendesak seperti ekonomi keluarga.

“Motif kejahatan ini lebih kepada memenuhi gaya hidup konsumtif. Mereka mencuri untuk kepentingan pribadi, bukan untuk bertahan hidup,” imbuh Aji.

Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman yang mereka hadapi maksimal tujuh tahun penjara.

Saat ini, Polresta Bogor Kota masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan lain yang mungkin terkait dengan sindikat ini. Pemberkasan kasus ketiga tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *