DINEWS.ID – Rusia secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap langkah Indonesia untuk menjadi anggota Hague Conference on Private International Law (HCCH), sebuah organisasi internasional yang fokus pada harmonisasi hukum perdata internasional.
Langkah Indonesia untuk bergabung dengan HCCH beriringan dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI), yang masuk dalam daftar prioritas legislasi nasional tahun 2025.
“Pemerintah Rusia mendukung penuh keanggotaan Indonesia di HCCH dan mendukung juga Indonesia mengaksesi services convention yang merupakan bagian dari HCCH,” ujar Menteri Kehakiman Rusia, Chuichenko Konstantin, dalam pernyataan resminya, seperti dikutip dari Beritasatu.com, Kamis (22/5/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan bilateral antara Chuichenko dan Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas. Selain membahas HCCH, kedua menteri juga menyoroti kerja sama hukum antara kedua negara, termasuk perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam perkara pidana (MLA Pidana) yang telah berjalan efektif sejak Desember 2021, serta perjanjian ekstradisi yang saat ini masih dalam proses ratifikasi.
Meski perjanjian ekstradisi belum diratifikasi, kerja sama dalam hal permintaan MLA dan ekstradisi tetap berjalan tanpa hambatan, menunjukkan komitmen kedua negara dalam memperkuat sinergi di bidang hukum internasional.
Pertemuan bilateral tersebut juga mencakup penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di sektor organisasi nirlaba pada Selasa (20/5/2025). MoU ini bertujuan memperkuat mekanisme pendirian, pendaftaran, dan pengawasan organisasi nirlaba, serta mendukung upaya pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
“Kolaborasi ini akan memperkuat strategi nasional dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Sektor nirlaba memiliki potensi untuk disalahgunakan, sehingga pengawasan menjadi krusial,” ujar Supratman.
Sebagai tindak lanjut dari MoU, kedua negara akan menyusun work plan sebagai bentuk implementasi konkret. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia di HCCH, sekaligus meningkatkan kapasitas kerja sama hukum internasional.







