“Kolaborasi Kemensos dan BPS menjadi kunci pelaksanaan ground check ini. Kementerian Sosial berperan memberikan mandat verifikasi, sementara BPS mendukung dari sisi metodologi dan pelatihan teknis kepada petugas,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin dan Jaminan Sosial (PFM Jamsos) pada Dinsos Kota Bogor, Yosef Berliana menuturkan bahwa dalam proses ground check, pendamping PKH menggunakan instrumen verifikasi yang terhubung dengan sistem regsosek (registrasi sosial ekonomi) untuk mengecek data sosial ekonomi rumah tangga.
“Data yang dikumpulkan mencakup pendapatan, pekerjaan, status ekonomi keluarga hingga jenis bantuan sosial yang diterima. Verifikasi juga bertujuan mengidentifikasi inclusion error, yakni penerima bantuan yang tidak seharusnya mendapat bantuan serta exclusion error atau warga yang berhak menerima bantuan tetapi belum tercatat,” paparnya.

Yosep mengungkapkan bahwa data kependudukan yang sudah diidentifikasi kemudian dipadankan dengan data sosial ekonomi untuk memastikan keakuratan DTSEN sebagai basis data tunggal keluarga dan individu.
Adapun kegiatan verifikasi lapangan ini, lanjutnya, dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kondisi riil rumah tangga dalam DTSEN, memutakhirkan data sosial ekonomi agar penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran serta mengurangi kesalahan data seperti tumpang tindih, data fiktif dan data yang tidak lagi relevan.













