Daerah  

Ditagih Uang Titipan untuk Umroh, Seorang Perempuan Tega Bunuh Temannya Sendiri

Pembunuhan
Ditagih Uang Titipan untuk Umroh, Seorang Perempuan Tega Bunuh Temannya Sendiri. Foto: Ist.

Dari laporan masyarakat, korban ditemukan tak bernyawa pada hari Jumat, 21 November 2025, sekira pukul 19.00 WIB di rumahnya, di wilayah Cisarua. Polisi kemudian bergerak cepat memburu pelaku.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban, penelusuran jejak yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengarah kepada pelaku berinisial NAF (32), yang tak lain merupakan temannya sendiri.

“Kurang dari 1×24 jam, sekira pukul 03.00, atau tepatnya di 8 jam, tim dapat mengungkap dan menangkap pelaku,” ucap Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo.

Ditagih Uang Titipan untuk Umroh Seorang Perempuan Tega Bunuh Temannya Sendiri 3

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 3, dan atau 338, dan atau 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

/***

Editor: YB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *