DINEWS.ID – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) atau gerakan donasi Rp1.000 per hari. Edaran ini ditujukan kepada bupati, wali kota, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat.
Dalam edaran tertanggal 1 Oktober 2025 itu, Dedi mengimbau aparatur sipil negara (ASN), pelajar, dan masyarakat untuk menyisihkan Rp1.000 per hari. Gerakan tersebut, menurutnya, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Dana hasil donasi akan dikumpulkan melalui rekening khusus Bank BJB dengan format nama #RereonganPoeIbu disertai nama instansi, sekolah, atau unsur masyarakat. Dana kemudian dikelola pengelola setempat di lingkungan pemerintah daerah, sekolah, instansi swasta, hingga RT/RW untuk kebutuhan darurat di bidang pendidikan dan kesehatan.
Pelaporan penggunaan dana dilakukan secara transparan melalui aplikasi Sapawarga atau Portal Layanan Publik Pemprov Jabar. Hasil pemanfaatan dana juga dapat dipublikasikan di media sosial dengan tagar #RereonganPoeIbu.
Pengawasan dilakukan secara berjenjang mulai dari kepala perangkat daerah, kepala sekolah, camat, hingga kepala desa atau lurah. Pemprov Jabar menyatakan gerakan ini diharapkan mampu memperkuat kesetiakawanan sosial serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan pendidikan dan kesehatan masyarakat Jawa Barat.







