DINEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana merekrut 500 juru parkir (jukir) malam untuk bertugas pada sif malam. Rekrutmen ini disiapkan untuk menutup celah pengelolaan parkir setelah jam kerja jukir resmi berakhir pada pukul 17.00 WIB.
Rencana tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin saat menghadiri acara Fun Walk DPC Partai Gerindra Kota Bogor, Sabtu (29/8/2026).
Para jukir baru nantinya akan bertugas mulai pukul 17.00 hingga 22.00 WIB. Pemkot Bogor juga telah menyiapkan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang berminat mengikuti rekrutmen jukir malam Kota Bogor.
Syarat Jukir Malam Kota Bogor
Bagi masyarakat yang ingin menjadi juru parkir sif malam, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi.
Berikut syarat jukir malam Kota Bogor yang disampaikan Pemkot Bogor:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan domisili Kota Bogor.
- Berusia maksimal 65 tahun.
- Berkomitmen menjalankan tugas dan siap mematuhi aturan kerja yang ditetapkan pemerintah daerah.
Pemkot Bogor akan menempatkan para jukir tersebut untuk bertugas pada titik-titik parkir yang membutuhkan pengawasan pada malam hari.
Jukir Bertugas hingga Pukul 22.00 WIB
Jukir yang nantinya direkrut akan menjalankan tugas pada sif malam, mulai pukul 17.00 hingga 22.00 WIB.
Penambahan petugas tersebut dilakukan karena selama ini aktivitas parkir masih berlangsung setelah jam kerja jukir resmi berakhir.
Jenal mengatakan kondisi tersebut berpotensi menyebabkan pendapatan retribusi parkir tidak masuk ke kas daerah.
“Hari ini existing jukir ada 510 orang, tapi setorannya hanya sampai jam 5 sore. Setelah jam 5 sore sampai jam 10 malam, itu lolos oleh oknum, parkir liar tanpa karcis dan tanpa setor,” papar Jenal.
Status dan Fasilitas Jukir Malam
Selain menetapkan persyaratan, Pemkot Bogor juga menyiapkan sejumlah fasilitas bagi jukir malam yang bertugas secara resmi.
Jenal menjelaskan para jukir akan berstatus sebagai relawan penugasan resmi di bawah naungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.
Para petugas juga akan mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Dapat Rompi dan ID Card Resmi
Untuk memudahkan identifikasi di lapangan, jukir akan dibekali seragam atau rompi kerja yang representatif.
Mereka juga mendapatkan kartu identitas atau ID Card resmi sebagai bukti bahwa petugas tersebut menjalankan tugas secara sah di bawah pemerintah daerah.
Dengan identitas resmi tersebut, masyarakat dapat membedakan jukir yang bertugas dalam sistem pemerintah dengan aktivitas parkir liar.
Setoran Parkir Tak Lagi Lewat Danru
Pemkot Bogor juga akan mengubah sistem penyetoran retribusi parkir.
Mekanisme manual melalui Komandan Regu (Danru) akan dihapus. Setoran dari jukir nantinya diarahkan langsung ke Kas Daerah menggunakan sistem digital.
Jenal mengatakan sistem tersebut akan menggunakan Virtual Account yang dapat dimanfaatkan melalui minimarket atau kanal pembayaran lainnya.
“Mata rantai melalui Danru dan Bendahara Dishub kita putus. Jukir sorenya dapat uang hasil dari parkiran, maka langsung setor ke kas daerah melalui virtual account di minimarket atau media lainnya,” jelas Jenal.
Digitalisasi untuk Tekan Kebocoran Parkir
Perubahan sistem setoran tersebut bertujuan memperpendek rantai penyetoran dan meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi parkir.
Dengan mekanisme digital, uang yang dikumpulkan jukir dapat langsung disetorkan ke Kas Daerah tanpa terlebih dahulu melalui Danru.
Pemkot Bogor berharap sistem tersebut dapat menekan potensi kebocoran sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari sektor parkir.
Rencana rekrutmen 500 jukir malam Kota Bogor dan perubahan sistem setoran menjadi digital diharapkan dapat membuat pengelolaan parkir pada malam hari lebih tertib, transparan, dan mudah dipantau. (Yis)
Editor: YB













