Dishub Bogor Razia Angkot Tua, 900 Unit Dibekukan

Dishub Bogor Razia Angkot Tua, 900 Unit Dibekukan
Dishub Bogor Razia Angkot Tua, 900 Unit Dibekukan. Foto: Istimewa.

DINEWS.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor kembali melakukan penertiban angkot tua Kota Bogor yang telah melewati batas usia operasional 20 tahun, Senin (31/8/2026) pagi.

Penertiban dilakukan terhadap angkutan kota yang dinilai sudah tidak layak beroperasi karena faktor usia. Dishub Kota Bogor menyebut sekitar 900 unit angkot masuk dalam kategori tersebut.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menata transportasi sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan usia operasional kendaraan umum di Kota Bogor.

900 Angkot Tua Masuk Penertiban Dishub Bogor

Kepala Dishub Kota Bogor Sujatmiko Baliarto mengatakan penindakan terhadap angkot tua dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Menurutnya, dari keseluruhan armada angkot yang beroperasi di Kota Bogor, terdapat sekitar 900 unit yang telah melewati batas usia operasional dan masuk kategori tidak layak jalan.

“Dari total keseluruhan armada, terdapat sekitar 900 unit angkot yang masuk kategori tak layak jalan karena faktor usia,” kata Sujatmiko.

Armada yang kedapatan melanggar akan mendapatkan tindakan pada tahap awal. Jika kendaraan kembali nekat beroperasi, petugas akan mengambil langkah lebih tegas dengan mengandangkannya.

Penertiban Angkot Ditargetkan Tuntas Desember 2026

1001595896 1 scaled

Dishub Kota Bogor juga memasang stiker khusus pada sekitar 1.000 unit angkot yang masih berada di bawah batas usia operasional 20 tahun.

Stiker tersebut menjadi penanda bagi petugas untuk memudahkan identifikasi kendaraan saat melakukan pengawasan di lapangan.

Dengan adanya penanda tersebut, petugas dapat membedakan armada yang masih memenuhi ketentuan usia operasional dengan kendaraan yang telah masuk kategori angkot tidak layak jalan.

Dishub Kota Bogor menargetkan proses penjaringan dan penertiban seluruh angkot tua dapat dituntaskan pada Desember 2026.

Dishub Bogor Sekaligus Benahi Retribusi Parkir

Selain melakukan razia angkot Kota Bogor, Dishub juga tengah membenahi sistem penarikan dan penyetoran retribusi parkir.

Perubahan tersebut dilakukan untuk memangkas rantai penyetoran sekaligus menekan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebelumnya, uang retribusi parkir dikumpulkan dari sejumlah titik melalui Komandan Regu (Danru). Dana tersebut kemudian diserahkan ke loket Dishub sebelum diteruskan melalui bendahara dan masuk ke Kas Daerah (Kasda).

Kini, mekanisme tersebut mulai diubah.

Juru Parkir Utama Setor Langsung ke Kasda

Dishub Kota Bogor menunjuk satu Juru Parkir Utama di setiap titik parkir.

Juru Parkir Utama tersebut bertugas melakukan penyetoran pendapatan parkir secara digital langsung ke Kas Daerah menggunakan ponsel.

Dengan mekanisme baru ini, peran Danru sebagai pengumpul setoran dari lapangan akan dihilangkan.

Sujatmiko mengatakan digitalisasi setoran parkir saat ini sudah diterapkan pada sebagian titik yang dikelola pemerintah.

“Sekarang sudah sekitar 60 persen yang masuk melalui Jukir Utama, sudah tidak lewat Danru lagi. Tapi setelah keseluruhan 150 titik parkir menerapkannya, baru akan kita integrasikan secara penuh ke dalam sebuah aplikasi pemantauan,” ucap Sujatmiko.

Penataan Angkot dan Parkir Berjalan Bersamaan

Penertiban angkot tua Kota Bogor dan perubahan sistem retribusi parkir menjadi bagian dari langkah Dishub dalam melakukan pembenahan sektor transportasi dan perparkiran.

Di sektor angkutan umum, pemerintah menargetkan seluruh armada yang telah melewati batas usia 20 tahun dapat terjaring dan ditertibkan.

Sementara di sektor parkir, sistem digital diterapkan untuk memperpendek rantai penyetoran dan meningkatkan transparansi penerimaan daerah.

Dengan dua kebijakan tersebut, Dishub Kota Bogor mendorong penataan transportasi sekaligus pengelolaan pendapatan daerah agar semakin tertib dan mudah dipantau. (Yis)

Editor: YB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *