DINEWS.ID – Pemerintah Kota Bogor mulai merombak sistem parkir Kota Bogor, khususnya mekanisme setoran pendapatan parkir. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor akan menghapus peran Komandan Regu (Danru) dalam rantai penyetoran uang parkir.
Sebagai gantinya, Dishub menunjuk satu orang Juru Parkir Utama (Jukir Utama) di setiap titik parkir yang dikelola pemerintah. Jukir Utama nantinya diwajibkan mampu menggunakan teknologi ponsel pintar untuk melakukan penyetoran pendapatan parkir secara digital langsung ke Kas Daerah (Kasda).
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya digitalisasi parkir Kota Bogor sekaligus memangkas mata rantai penyetoran yang selama ini dilakukan melalui Danru.
Sistem Parkir Kota Bogor Mulai Beralih ke Digital
Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto mengatakan, selama ini uang setoran parkir dikumpulkan oleh Danru dari sejumlah titik parkir sebelum diserahkan ke loket Dishub.
Melalui sistem baru, proses tersebut akan diubah. Juru Parkir Utama di setiap lokasi akan melakukan setoran secara langsung dan digital ke Kasda.
“Saat ini kan sistem penyetorannya itu di-collecting oleh Danru ke titik-titik lokasi, lalu diserahkan ke loket Dishub. Sistem baru yang akan kita terapkan adalah Juru Parkir Utama yang akan langsung menyetorkan secara digital ke Kasda. Jadi, kita menghilangkan peran Danru,” ujar Sujatmiko, Senin (31/8/2026).
Menurut Sudjatmiko, penerapan sistem setoran parkir digital saat ini sudah berjalan di sebagian besar titik yang telah masuk tahap implementasi.
60 Persen Setoran Parkir Sudah Lewat Jukir Utama
Dishub Kota Bogor mencatat sekitar 60 persen setoran parkir kini telah dilakukan melalui Jukir Utama dan tidak lagi melewati Danru.
Sujatmiko mengatakan sistem tersebut akan terus diperluas hingga seluruh titik parkir yang dikelola pemerintah kota menerapkannya.
“Sekarang sudah sekitar 60 persen yang masuk melalui Jukir Utama, sudah tidak lewat Danru lagi. Tapi setelah keseluruhan 150 titik parkir menerapkannya, baru akan kita integrasikan secara penuh ke dalam sebuah aplikasi pemantauan,” jelas Sujatmiko.
Dengan demikian, sebanyak 150 titik parkir yang menjadi target penerapan sistem baru nantinya akan terhubung dengan sistem pemantauan secara lebih terintegrasi.
Pemkot Bogor Siapkan 500 Jukir Sif Malam
Perubahan sistem parkir Kota Bogor tersebut juga berkaitan dengan rencana Pemerintah Kota Bogor merekrut 500 juru parkir baru untuk bertugas pada sif malam.
Rencana tersebut sebelumnya disampaikan Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin saat menghadiri acara Fun Walk DPC Partai Gerindra Kota Bogor, Sabtu (29/8/2026).
Jenal mengatakan perekrutan jukir malam diperlukan karena terdapat potensi pendapatan parkir yang hilang setelah jam operasional jukir resmi berakhir pada pukul 17.00 WIB.
Menurutnya, potensi tersebut selama ini dapat dimanfaatkan oleh oknum parkir liar pada malam hari.
Jukir Malam Akan Beroperasi hingga Pukul 22.00 WIB
Untuk menjalankan program tersebut, Pemkot Bogor menyiapkan sejumlah kriteria bagi warga yang ingin menjadi juru parkir sif malam.
Para jukir nantinya akan bertugas hingga pukul 22.00 WIB dan bekerja secara resmi di bawah sistem yang disiapkan pemerintah.
Pemkot Bogor juga akan mengubah mekanisme penyetoran agar uang parkir tidak lagi berpindah melalui banyak tangan.
Setoran Parkir Langsung ke Kas Daerah
Jenal menegaskan bahwa sistem penyetoran akan menggunakan mekanisme digital melalui Virtual Account.
Dengan sistem tersebut, juru parkir dapat menyetorkan pendapatan parkir langsung ke Kas Daerah melalui kanal pembayaran yang telah ditentukan.
“Nanti Danru (Komandan Regu) tidak ada lagi menerima uang dari jukir. Mata rantai melalui Danru dan Bendahara Dishub kita putus. Jukir sorenya dapat uang, langsung setor ke kas daerah melalui virtual account di minimarket atau media lainnya,” jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperpendek rantai penyetoran sekaligus membuat arus pendapatan parkir lebih mudah dipantau.
Belajar dari Sistem Parkir Kota Malang
Jenal mengatakan perubahan sistem tersebut diadaptasi dari penerapan sistem parkir di Kota Malang yang dinilai berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
Sistem digital tersebut diharapkan dapat diterapkan di Kota Bogor dengan menyesuaikan kondisi dan kebutuhan daerah.
Digitalisasi juga menjadi salah satu cara pemerintah meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pendapatan parkir.
Jukir Resmi Dapat BPJS dan Identitas
Selain mengubah mekanisme setoran parkir, Pemkot Bogor juga menyiapkan fasilitas bagi para juru parkir yang nantinya bekerja secara resmi.
Para jukir akan mendapatkan jaminan perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah juga akan memberikan rompi yang representatif serta kartu identitas atau ID Card resmi sebagai tanda bahwa mereka merupakan juru parkir resmi Kota Bogor.
Dengan skema tersebut, Pemkot Bogor tidak hanya menargetkan peningkatan penerimaan daerah dari sektor parkir, tetapi juga ingin menata keberadaan juru parkir agar lebih tertib dan memiliki status yang jelas.
Perubahan sistem ini nantinya akan berjalan beriringan dengan penerapan digitalisasi di seluruh titik parkir yang dikelola pemerintah, termasuk penghapusan peran Danru dalam proses penyetoran pendapatan parkir. (Yis)
Editor: YB













