DINEWS.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama Polresta Bogor Kota dan Garnisun kembali menggelar razia angkot uzur yang telah melewati batas usia operasional. Hingga Selasa (14/7/2026), sebanyak 313 angkot di Kota Bogor resmi berhenti beroperasi dan izin trayeknya telah dicabut sebagai bagian dari penataan transportasi umum.
Penertiban tersebut merupakan implementasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2026 tentang penataan angkutan umum yang bertujuan meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan kualitas layanan transportasi publik.
21 Angkot Ditindak, 10 Armada Dikandangkan

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengatakan operasi gabungan yang digelar di kawasan depan Kantor KPPN, berhasil menindak 21 angkot dari berbagai trayek.
“Sebanyak 21 angkutan kami lakukan penyitaan surat-surat kendaraan. Mayoritas berasal dari trayek 02, selain trayek 08, 06, dan 01. Dari jumlah itu, 10 kendaraan langsung dikandangkan karena tidak memiliki dokumen sah seperti STNK, izin trayek, maupun kartu uji KIR,” ujar Dody.
Menurutnya, angkot yang sebelumnya pernah terjaring razia namun kembali beroperasi langsung dikenakan tindakan tegas berupa pengandangan kendaraan.
Pemilik kendaraan diwajibkan membuat surat pernyataan untuk melakukan peremajaan armada, mengubah fungsi kendaraan, atau menjualnya sebagai besi tua.
“Sesuai Perwali Nomor 11 Tahun 2026, pemilik diberikan waktu enam bulan untuk melakukan peremajaan kendaraan,” jelasnya.
Angkot Tahun 2007–2009 Juga Ditilang
Selain angkot yang telah melewati usia teknis, petugas juga menilang 16 angkot keluaran tahun 2007 hingga 2009.
Meski usia operasionalnya masih tersisa sekitar dua hingga tiga tahun, kendaraan tersebut tetap ditindak karena belum memperpanjang izin trayek, masa berlaku KIR, maupun pengemudinya tidak memiliki SIM yang masih berlaku.
Kendala Peremajaan Armada Masih Terkendala Kredit
Dody mengakui sebagian besar pemilik angkot mengalami kesulitan melakukan peremajaan armada akibat keterbatasan ekonomi.
Dishub bersama Organda telah berupaya memfasilitasi akses pembiayaan melalui perbankan. Namun, proses tersebut terkendala hasil pemeriksaan riwayat kredit (BI Checking) yang belum memenuhi persyaratan.
Akibatnya, sejumlah pemilik angkot memilih menjual kendaraannya untuk dibesituakan dibanding melakukan peremajaan.
Target 1.780 Angkot, Sudah 313 Armada Dicabut Izin Trayek

Dishub Kota Bogor mencatat penertiban angkot uzur menunjukkan perkembangan signifikan.
Dari target 1.780 angkot yang akan dihentikan operasionalnya, hingga 14 Juli 2026 sebanyak 313 armada telah resmi dicabut izin trayeknya dan tidak lagi beroperasi di jalan.
Jumlah tersebut meningkat 100 unit dibanding hasil razia sebelumnya pada 7 Juli 2026 yang baru mencapai 213 armada.
“Per hari ini jumlah angkot uzur yang sudah tidak lagi mengaspal dan resmi dicabut izin trayeknya bertambah menjadi 313 unit,” pungkas Dody. (Yis)
Editor: YB













